Panduan Bekerja di Jepang dengan Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Bekerja di Jepang merupakan impian bagi banyak orang Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang teknik, teknologi informasi, humaniora, ataupun layanan internasional. Jepang dikenal sebagai negara maju dengan standar kerja profesional, teknologi modern, serta etos kerja yang disiplin. Untuk dapat bekerja di Jepang secara resmi, tenaga kerja asing harus memiliki jenis visa tertentu yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dijalani.
Salah satu visa yang paling banyak digunakan oleh tenaga kerja profesional asing adalah Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services. Visa ini ditujukan bagi pekerja dengan kualifikasi akademik atau pengalaman kerja tinggi, berbeda dengan Visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker/SSW) yang lebih berfokus pada tenaga kerja dengan keterampilan menengah.
Apa Itu Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services?
Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services adalah salah satu jenis visa resmi Jepang yang diperuntukkan bagi pekerja asing profesional. Visa ini mencakup berbagai bidang pekerjaan di sektor teknik (engineer), humaniora (humanities), dan layanan internasional (international services).
Visa ini memungkinkan tenaga kerja asing untuk bekerja secara profesional dengan kontrak kerja jangka panjang di perusahaan Jepang. Masa izin tinggal dapat diberikan selama 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 3 bulan, dan dapat diperpanjang selama pekerja tetap memiliki kontrak kerja yang sah.
Berbeda dengan Visa Tokutei Ginou yang ditujukan untuk tenaga kerja menengah, Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services adalah jalur yang ditujukan bagi mereka yang memiliki pendidikan sarjana atau pengalaman kerja panjang, serta bekerja di bidang profesional yang membutuhkan keahlian tingkat tinggi.
Kegiatan yang Termasuk dalam Status Izin Tinggal Ini
Kegiatan yang termasuk dalam status izin tinggal ini adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan lembaga publik atau swasta di Jepang yang memerlukan keterampilan atau pengetahuan:
- Di bidang ilmu pengetahuan alam seperti sains dan teknik
- Di bidang humaniora seperti hukum, ekonomi, sosiologi
- Serta bidang lain yang memerlukan pemikiran atau kepekaan yang didasarkan pada budaya asing
Contoh Posisi yang Memenuhi Syarat
Contoh posisi yang memenuhi syarat antara lain:
- Insinyur mesin
- Penerjemah/juru bahasa
- Desainer
- Pengajar bahasa di perusahaan swasta
- Profesional pemasaran
Remunerasi/Gaji Bulanan
Terkait remunerasi bulanan di tempat kerja, kelompok terbesar memperoleh penghasilan antara 200.000 yen hingga kurang dari 300.000 yen, dengan total 24.626 orang (48,7%).
Bidang Pekerjaan yang Sesuai dengan Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Visa ini mencakup tiga kategori pekerjaan utama: Engineer, Specialist in Humanities, dan International Services. Berikut penjelasan masing-masing cakupan pekerjaan beserta contoh-contohnya.
1. Engineer (Insinyur)
Kategori Engineer mencakup seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan bidang teknik, teknologi informasi, dan sains. Beberapa contoh bidangnya antara lain:
- Teknik Mesin: perawatan mesin, desain mesin, produksi
- Teknik Listrik: pemasangan sistem listrik, pemeliharaan, dan pengembangan sistem tenaga
- Pemrograman Komputer: pengembangan perangkat lunak, aplikasi mobile, sistem backend
- Rekayasa Jaringan (Network Engineering): pembangunan dan pemeliharaan jaringan komputer berskala lokal maupun global
- Desain Web dan Aplikasi: pengembangan website, UI/UX design, serta aplikasi berbasis web
Contoh kasus: seorang insinyur jaringan bekerja di perusahaan teknologi di Tokyo untuk merancang dan memelihara infrastruktur jaringan global.
2. Specialist in Humanities
Kategori ini mencakup pekerjaan yang berhubungan dengan bidang humaniora dan ilmu sosial. Contohnya:
- Akuntansi: mengelola laporan keuangan, pajak, dan sistem akuntansi perusahaan Jepang maupun multinasional
- Ekonomi dan Manajemen: bekerja di bidang perencanaan bisnis, strategi pasar, dan analisis data
- Layanan Hukum: pekerjaan yang terkait dengan konsultasi hukum dan regulasi
- Pendidikan dan Psikologi: bidang sosial yang berkaitan dengan pengajaran, penelitian, atau konsultasi akademik
Contoh kasus: seorang profesional akuntansi bekerja di perusahaan Jepang untuk menangani laporan keuangan dan pajak sesuai standar setempat.
3. International Services
Kategori International Services mencakup pekerjaan di bidang layanan internasional yang membutuhkan penguasaan bahasa asing dan keterampilan lintas budaya. Contohnya:
- Penerjemahan dan interpretasi: menjadi penerjemah dokumen atau juru bahasa untuk perusahaan global
- Pengajaran bahasa asing: mengajar bahasa Inggris, Mandarin, atau bahasa lainnya di sekolah Jepang
- Periklanan dan pemasaran internasional: mengelola kampanye global, promosi produk, atau branding lintas negara
Contoh kasus: seorang guru bahasa Inggris mengajar di sekolah internasional di Osaka dengan kontrak 3 tahun.
Syarat Terbaru Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services di Jepang, terutama diperuntukkan bagi tenaga profesional asing, cukup spesifik dan memiliki beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Visa ini umumnya digunakan oleh individu yang bekerja dalam bidang teknik, teknologi informasi, sains, humaniora, layanan internasional, dan pekerjaan profesional lainnya di Jepang.
Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja
Apabila pemohon bermaksud melakukan pekerjaan yang memerlukan teknologi atau pengetahuan di bidang ilmu alam atau ilmu humaniora, maka pemohon harus memenuhi salah satu dari persyaratan berikut terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta telah memperoleh teknologi atau pengetahuan yang diperlukan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pemohon akan melakukan pekerjaan yang memerlukan teknologi atau pengetahuan di bidang pemrosesan informasi dan telah lulus ujian teknologi pemrosesan informasi yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman melalui pengumuman resmi, atau memiliki kualifikasi teknologi pemrosesan informasi yang ditetapkan melalui pengumuman resmi.
- Lulus dari universitas dengan mengambil jurusan yang berkaitan dengan teknologi atau pengetahuan tersebut, atau telah menerima pendidikan yang setara atau lebih tinggi
- Menyelesaikan program keahlian di sekolah kejuruan khusus (専修学校/senshū gakkō) di Jepang dengan jurusan yang berkaitan dengan teknologi atau pengetahuan tersebut (hanya berlaku apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman melalui pengumuman resmi)
- Memiliki pengalaman kerja praktis minimal 10 tahun (termasuk masa studi pada mata pelajaran yang berkaitan dengan teknologi atau pengetahuan tersebut di universitas, sekolah tinggi teknologi, SMA, sekolah menengah terpadu tahap atas, atau program keahlian di sekolah kejuruan)
Apabila pemohon bermaksud melakukan pekerjaan yang memerlukan cara berpikir atau kepekaan yang berbasis pada budaya asing, maka pemohon harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Bekerja dalam bidang penerjemahan, penafsiran (interpreting), pengajaran bahasa, hubungan masyarakat, periklanan, perdagangan luar negeri, desain busana atau desain interior, pengembangan produk, atau pekerjaan lain yang sejenis
- Memiliki pengalaman kerja praktis minimal 3 tahun dalam pekerjaan yang berkaitan dengan tugas yang akan dilakukan
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi lulusan universitas yang akan bekerja di bidang penerjemahan, penafsiran, atau pengajaran bahasa.
Penawaran Pekerjaan dari Perusahaan Jepang
- Harus memiliki penawaran kerja resmi dari perusahaan atau organisasi yang berbasis di Jepang
- Pekerjaan tersebut harus sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja pemohon
- Perusahaan tersebut harus bersedia menjadi sponsor visa dan menyediakan dokumen yang menjelaskan posisi kerja, tugas, dan gaji yang ditawarkan
Persyaratan Dokumen
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Surat penawaran kerja: surat resmi dari perusahaan Jepang yang menyatakan posisi pekerjaan, gaji, dan durasi kontrak
- CV (Curriculum Vitae): menyertakan detail pendidikan dan pengalaman kerja sebelumnya
- Ijazah dan transkrip: fotokopi ijazah dari universitas atau sertifikat pengalaman kerja yang relevan
- Formulir aplikasi visa: diisi lengkap dan benar
- Paspor: paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor
- Foto paspor: foto terbaru sesuai ukuran yang diminta
- Certificate of Eligibility (COE): dokumen yang umumnya diurus oleh perusahaan di Jepang sebagai bagian proses aplikasi visa
Certificate of Eligibility (COE)
COE adalah dokumen penting yang diperlukan untuk mengajukan visa di Kedutaan Besar Jepang di negara asal.
- Perusahaan Jepang akan mengurus COE di kantor imigrasi Jepang atas nama pemohon
- COE menunjukkan bahwa pemohon memenuhi persyaratan untuk tinggal di Jepang dengan tujuan tertentu (bekerja di bawah kategori visa ini)
Persyaratan Penghasilan
- Pemohon harus menerima upah atau remunerasi yang sama atau lebih tinggi dibandingkan warga negara Jepang yang melakukan pekerjaan yang sama
- Gaji yang ditawarkan harus cukup untuk memenuhi standar hidup di Jepang, meskipun tidak ada angka pasti yang ditetapkan
- Penghasilan yang diharapkan umumnya tidak kurang dari 3 juta yen per tahun (± Rp 330 juta), namun ini bisa berbeda tergantung wilayah dan tingkat biaya hidup di Jepang
Pembagian Kategori Perusahaan (Employer) Menurut Imigrasi Jepang
Secara garis besar, persyaratan pengajuan visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan tipe perusahaan (employer) yang mempekerjakan tenaga asing. Pembagian kategori ini ditetapkan oleh Imigrasi Jepang untuk menilai tingkat kejelasan dan kredibilitas perusahaan.
Catatan: untuk persyaratan dokumen perusahaan no 4, pemohon visa dapat meminta dokumen-dokumen tersebut kepada pihak employer (perusahaan). Setelah dokumen diberikan oleh employer, dokumen tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan oleh pemohon visa sebagai bagian dari proses pengajuan visa.
Checklist Dokumen Utama Pengajuan (COE)
Permohonan Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility/COE): 1 rangkap
Formulir dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://www.moj.go.jp/isa/content/930004029.pdf
Dokumen utama yang perlu disiapkan:
- Formulir COE (Certificate of Eligibility): 1 rangkap
- Foto: 1 lembar
- Satu buah amplop balasan
- Dokumen yang membuktikan kategori institusi/perusahaan afiliasi
- Dokumen tambahan untuk lulusan sekolah kejuruan yang memperoleh gelar “Spesialis” atau “Spesialis Tingkat Lanjut”
- Dokumen tambahan apabila bekerja berdasarkan kontrak penempatan (dispatch contract)
Agar lebih jelas, berikut penjelasan detailnya.
- Foto (1 lembar)
Ukuran foto: tinggi 4 cm × lebar 3 cm
Foto harus diambil dari depan, tanpa penutup kepala, berlatar belakang polos, dan jelas, dalam waktu 6 bulan terakhir sebelum pengajuan. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto, lalu tempelkan pada kolom foto di formulir permohonan.
Jika foto yang diajukan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, pemohon akan diminta untuk mengambil foto ulang. - Satu buah amplop balasan
Amplop ukuran standar dengan nama dan alamat penerima ditulis dengan jelas, serta ditempeli perangko dengan nominal yang diperlukan (untuk pos tercatat). Amplop ini digunakan untuk pengiriman kembali hasil permohonan (Sertifikat Kelayakan Tinggal, dan lain-lain). - Dokumen yang membuktikan kategori institusi/perusahaan afiliasi
Jika tidak dapat menyerahkan dokumen apa pun, maka pemohon akan diklasifikasikan sebagai Kategori 4. - Bagi lulusan sekolah kejuruan yang memperoleh gelar “Spesialis” atau “Spesialis Tingkat Lanjut”
Wajib menyerahkan satu dokumen yang membuktikan bahwa gelar Spesialis atau Spesialis Tingkat Lanjut telah diberikan.
Bagi yang telah menyelesaikan program yang diakui dalam Career Development Promotion Program for International Students, sertakan satu sertifikat kelulusan dari program yang diakui tersebut.
Terdapat juga rujukan dokumen: Sertifikat Kelulusan Mata Pelajaran Terakreditasi (PDF: 30 KB). - Apabila bekerja berdasarkan kontrak penempatan (dispatch contract)
Jika pemohon merupakan pekerja yang ditempatkan/dipinjamkan, sertakan satu dokumen yang menjelaskan secara jelas kegiatan pemohon di perusahaan tempat penugasan, misalnya pemberitahuan kondisi kerja atau salinan kontrak kerja.
Dokumen yang Membuktikan Kategori Perusahaan
Kategori 1
- Salinan laporan kuartalan atau dokumen yang membuktikan perusahaan terdaftar di bursa efek Jepang
- Salinan dokumen yang membuktikan perusahaan telah memperoleh izin pendirian dari kementerian/lembaga yang berwenang
- Dokumen yang membuktikan perusahaan merupakan perusahaan yang memenuhi syarat (perusahaan pencipta inovasi) untuk tambahan poin khusus sebagaimana tercantum dalam tabel setiap butir Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri tentang Profesional Berketerampilan Tinggi (misalnya salinan pemberitahuan keputusan pemberian subsidi)
- Dokumen yang membuktikan perusahaan memenuhi persyaratan tertentu (misalnya salinan sertifikat pengakuan)
Kategori 2
- Salinan laporan resmi (法定調書) yang mencakup slip pemotongan pajak penghasilan karyawan untuk tahun sebelumnya
- Dokumen yang membuktikan permohonan penggunaan sistem aplikasi izin tinggal online telah disetujui (misalnya email pemberitahuan persetujuan)
- Catatan: hanya berlaku bagi institusi yang telah menyerahkan dokumen pembuktian Kategori 3 dan permohonan penggunaan sistem aplikasi izin tinggal online-nya telah disetujui.
Kategori 3
- Salinan laporan resmi (法定調書) yang mencakup slip pemotongan pajak penghasilan karyawan untuk tahun sebelumnya
Setelah dokumen utama di atas, masih terdapat persyaratan tambahan yang hanya berlaku untuk Kategori 3 dan Kategori 4.
Apabila institusi/organisasi termasuk dalam Kategori 1 atau Kategori 2, maka persyaratan umumnya hanya sampai pada bagian ini dan tidak perlu melengkapi persyaratan tambahan untuk Kategori 3 dan 4.
Sebaliknya, jika institusi termasuk dalam Kategori 3 atau Kategori 4, maka wajib melengkapi dokumen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kategori tersebut.
Tipe Aplikasi Visa (4 Jenis)
Terdapat 4 tipe aplikasi untuk status visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services. Perbedaan utama dari keempat tipe tersebut terletak pada jenis formulir aplikasi yang harus diisi, sesuai dengan kondisi dan status pemohon.
Sebagai contoh:
- Ada aplikasi yang menggunakan Formulir Certificate of Eligibility (COE), yang umumnya diajukan oleh pemohon dari luar Jepang atau sebelum memasuki Jepang.
- Ada aplikasi yang menggunakan Formulir Permission to Change Status of Residence, yang digunakan oleh pemohon yang sudah berada di Jepang dan ingin mengubah status izin tinggal. Pada jenis permohonan ini, pemohon juga wajib melampirkan paspor dan residence card.
Dokumen Pendukung yang Umumnya Diminta
Dokumen seperti kontrak kerja, surat pemberitahuan kondisi kerja, atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan kerja dan syarat ketentuan kerja biasanya termasuk dalam dokumen pendukung yang diminta oleh kantor imigrasi saat mengajukan COE untuk status tinggal kerja seperti Engineer/Specialist in Humanities/International Services.
Dokumen pendukung yang umum disiapkan:
- CV (Curriculum Vitae): menyertakan detail pendidikan dan pengalaman kerja sebelumnya
- Paspor: paspor yang masih berlaku dan fotokopi paspor
- Foto paspor: foto terbaru sesuai ukuran yang diminta
Pertanyaan berikut muncul, apakah pengalaman kerja yang diperoleh melalui visa magang (Technical Intern Training) atau visa Tokutei Ginou dapat dihitung sebagai pemenuhan persyaratan memiliki pengalaman kerja praktis minimal 10 tahun?
Jawabannya, pengalaman kerja dari visa magang (Technical Intern Training) dan visa Tokutei Ginou biasanya tidak dihitung untuk memenuhi persyaratan pengalaman kerja praktis minimal 10 tahun pada visa Engineer.
Visa Dependent (Mengajak Anggota Keluarga Inti)
Setelah memperoleh status izin tinggal Engineer/Specialist in Humanities/International Services dan memenuhi persyaratan untuk bekerja di Jepang, pemegang visa juga memiliki kemungkinan untuk membawa anggota keluarga inti. Dalam hal ini, pasangan (suami/istri) dan anak-anak dapat mengajukan izin tinggal dengan status Dependent (Tanggungan), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Immigration Services Agency of Japan. Informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, serta dokumen yang diperlukan untuk status Dependent dapat diakses melalui tautan berikut:
https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/dependent.html
Checklist Dokumen Resmi (Rujukan)
Checklist dokumen yang harus diserahkan dapat dilihat di tautan berikut:
https://www.moj.go.jp/isa/content/001404131.pdf
Informasi Resmi Pemerintah Jepang
Untuk informasi lengkap, baca rujukan resmi di halaman Kementerian Kehakiman Jepang (moj.go.jp) berikut:
https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/gijinkoku
(Website bisa diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.)
Prosedur Aplikasi Visa
Prosedur aplikasi visa umumnya sebagai berikut:
- Perusahaan di Jepang mengajukan COE di Kantor Imigrasi Jepang
- Setelah COE diterima, pemohon mengajukan aplikasi visa di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di negara asal
- Serahkan dokumen seperti COE, formulir aplikasi, paspor, dan dokumen pendukung lainnya
- Proses peninjauan biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung pada kompleksitas kasus
Syarat dan ketentuan ini harus dipatuhi agar proses aplikasi visa berjalan lancar. Perusahaan di Jepang biasanya akan membantu pemohon dalam mengurus sebagian besar dokumen dan prosedur imigrasi ini.
Biaya untuk Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Berikut adalah kisaran biaya yang diperlukan untuk mengajukan Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services di Indonesia.
1. Biaya Medical Check-Up
Medical check-up biasanya diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon visa. Biaya pemeriksaan kesehatan ini bervariasi tergantung pada rumah sakit atau klinik tempat pemeriksaan dilakukan, tetapi secara umum berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.500.000.
2. Biaya Administrasi Dokumen
Biaya administrasi mencakup penerjemahan dokumen, pengurusan sertifikat akademik, kontrak kerja, dan dokumen tambahan lainnya. Kisaran biayanya adalah sekitar Rp 1.000.000 – Rp 3.000.000, tergantung pada kompleksitas dokumen dan lembaga pengurusan yang dipilih.
3. Biaya Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan sosial selama bekerja di luar negeri. Biaya ini sekitar Rp 100.000 – Rp 300.000 per bulan, tergantung pada program yang dipilih dan gaji pekerja.
4. Biaya Pengajuan Visa di JVAC (Jakarta Visa Application Centre)
Biaya resmi untuk pengajuan visa di JVAC Jakarta bervariasi berdasarkan kategori visa, tetapi untuk Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services, biayanya berkisar sekitar Rp 800.000 – Rp 1.200.000.
Total biaya bisa bervariasi berdasarkan lembaga yang digunakan untuk pengurusan dan lokasi layanan, namun ini adalah kisaran umum yang perlu dipersiapkan saat mengajukan visa.
Cara Registrasi untuk Visa Engineering Jepang
Ada dua cara utama untuk mendaftar Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services:
1. Melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) – Izumi
Lembaga seperti Izumi menyediakan layanan pendaftaran visa dan membantu calon pekerja asing untuk memproses dokumen dan persyaratan lainnya. Lembaga ini memberikan bimbingan lengkap tentang persyaratan visa, peluang kerja, serta pelatihan persiapan bahasa dan budaya Jepang.
2. Melalui Pendaftaran Resmi (Mandiri)
Kamu juga dapat mengajukan permohonan visa secara langsung melalui konsulat atau kedutaan besar Jepang di Indonesia. Kamu perlu mengisi formulir aplikasi, melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat pendidikan, surat tawaran kerja, dan dokumen pendukung lainnya.
Pertanyaan Umum
Q: Masa tinggal seperti 3 bulan, 1 tahun, 3 tahun, dan 5 tahun dapat diberikan. Berdasarkan kriteria apa masa tinggal tersebut ditentukan?
A: Masa tinggal ditentukan melalui penilaian menyeluruh terhadap beberapa faktor, antara lain:
- Rencana jangka waktu kerja
- Riwayat kegiatan pemohon sebelumnya
- Status pemenuhan kewajiban publik (seperti pajak dan asuransi sosial)
- Skala dan kinerja usaha dari organisasi/perusahaan yang mengontrak
Q2: Apakah perlu menyerahkan ijazah kelulusan asli atau surat keterangan lulus (perkiraan kelulusan)?
A2: Untuk dokumen seperti surat keterangan yang dapat diterbitkan berkali-kali, wajib menyerahkan dokumen asli.
Namun, untuk ijazah, salinan (fotokopi) diperbolehkan, tetapi dokumen asli harus dibawa saat pengajuan untuk keperluan verifikasi.
Kesimpulan
Visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services merupakan salah satu cara terbaik bagi profesional asing untuk bekerja di Jepang, terutama bagi mereka yang memiliki keahlian di bidang teknik, humaniora, dan layanan internasional. Dengan memahami syarat-syarat yang diperlukan, proses aplikasi, serta dukungan yang tepat, kamu dapat memulai karier internasional di Jepang dengan lebih lancar.
Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan jangan ragu untuk mencari bantuan dari pihak yang berpengalaman.



